Humas ║ Penulis: Ato’ Farid ║Editor: Tristi Munawaroh ║Senin, 15 Februari 2021
Parakan, Temanggung – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Kementerian Agama RI melalui surat edaran masing-masing telah menetapkan bahwa Ujian Nasional dan Ujian Madrasah di jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 “DITIADAKAN”.
Langkah ini diambil berkenaan dengan Penyebaran Corona Virus Disese Covid-19 yang semakin meningkat maka diperlukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga madrasah pada umumnya.
Maka mekanisme penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas di madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 diatur sebagai berikut.
KELULUSAN
Peserta didik dinyatakan dari madrasah setelah:
- Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal BAIK.
- Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dalam hal ini madrasah.
- Ujian Madrasah (UM) yang dimaksud pada nomor 3, bentuk dan teknis pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Pendis tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
KENAIKAN KELAS
Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan berikut.
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk portofolio dari nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya seperti penugasan, tes daring/luring dan atau bentuk kegiatan penilaian lainnya yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
- Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh.
- Rumus perhitungan nilai kenaikan kelas pada semua tingkatan madrasah (MI, MTs, MA) dapat ditentukan oleh madrasah.
Semua kegiatan dilaksanakan sesuai dengan Protokol Kesehatan sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420 -3987 tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Sumber:
- Kemdikbud
- Kemenag
- https://animasi-gambar-kartun-lucu.blogspot.com/
Dokumen penting, dapat diunduh di sini.
- SE Mendikbud, tentang peniadaan ujian nasional dan ujian madrasah 2021.
- SE Dirjen Pendis, tentang penyelenggaraan kelulusan dan kenaikan kelas 2021.
- SK Dirjen Pendis, tentang POS penyelenggaraan ujian madrasah 2021.
- RAKOR KSKK Madrasah, tentang sosialisasi SE Mendikbud dan SK Dirjen Pendis.
- SKB MENTERI, tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi.
Akhir kata, tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mari bersama lawan covid. Semoga bermanfaat. (af_13.58 )